selamat datang di official website
Raih Sertifikat Kompetensi Pijat Bersama LSK PRPI
Melaksanakan Sertifikasi dan Kompetensi di bidang Pijat REFLEKSI dan pengendalian mutu penyelenggaraan Uji Kompetensi Pijat REFLEKSI pada setiap level seperti yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pijat REFLEKSI
Tentang Kami
LSK Pijat Refleksi Persatuan Indonesia
Adalah Lembaga Penyelenggara Uji Kompetensi Bidang Pijat Refleksi yang bersetandar KKNI Untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia Profesional di bidang Pijat Refleksi.
3 Level Jenjang
Pijat Pengobatan Refleksi memiliki 3 Level Kompetensi yaitu Level 2, 3 , dan 4.
99+ Penguji Profesional
Penguji Profesional dan bersertifikat tersebar di seluruh Indonesia
36 Mitra TUK
LSK bekerjasama dengan berbagai Lembaga TUK (Tempat Uji Kompetensi) diberbagai daerah dan kota di Indonesia




LSK PRPI
DASAR HUKUM
Sebagai landasan hukum LSK PRPI, mengacu kepada Peraturan Per Undang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang RI. N
- omor 20 Tahun 2003, tentang Pendidikan.
- Undang-Undang RI. Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- PERMENDIKNAS No. 70 tahun 2008, tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Dari Satuan PNF atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
- PERMENKES No. 61, tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
- KEMENDIKBUD RI. No. 045/U/2002 tentang Standar kompetensi
- KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN , RISET, DAN TEKNOLOGI 91/D/M/2021 tentang PENGAKUAN TERHADAP LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI PIJAT REFLEKSI PERSATUAN INDONESIA.
- Brita Acara Pembentukan LSK Pijat Refleksi Persatuan Indonesia (PRPI) yang di tandatangani oleh 2(dua) ORPRO teratanggal 11 September 2021, diperbaharui pada tanggal 8 Oktober 2021.